Kini Anda dapat menerapkan Auto PKWT Compensation (kompensasi PKWT otomatis) untuk semua karyawan kontrak yang baru saja masuk ke perusahaan. Dalam hal ini, karyawan dengan status kontrak tersebut dapat mengalami perpanjangan serta mendapatkan payroll pada bulan ke-12 secara otomatis.
Fitur ini dapat Anda akses pada saat menambahkan karyawan baru ketika Anda melakukan tahap pengisian Tax configuration (perpajakan karyawan). Berikut detailnya.
Penting
Harap hubungi tim support kami terlebih dahulu untuk dapat memunculkan fitur ini. Anda bisa lihat cara menghubungi Tim Support Mekari, di sini.
- Setelah melakukan pengisian Personal data, Employment data, dan melengkapi kolom-kolom pada tahap Payroll, selanjutnya Anda akan mengisikan data pada Tax configuration seperti berikut. Lengkapi data-data terkait dan aktifkan Auto create compensation.
- Apabila setting automatically create PKWT compensation di menu Employment status setting diaktifkan, maka otomatis create PKWT compensation setiap penambahan karyawan baru (single/ bulk).
- Berikut syarat untuk dapat mengakses Auto Create PKWT Compensation:
1. Berstatus kontrak.
2. Masa kerja lebih dari 1 bulan.
3. Employment status mempunyai end date. - Setelah mengaktifkan Auto create PKWT compensation, maka pada halaman PKWT compensation data karyawan tersebut akan langsung terakumulasi mengalami perpanjangan dan mendapatkan payroll pada bulan ke-12 secara otomatis.