Apa Saja Macam Alasan Pengunduran Diri yang Dapat Dipilih di Mekari Talenta Saat Memproses Resign

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Saat Anda memproses resign pada Mekari Talenta, Anda wajib mengatur dan melengkapi data yang diperlukan karyawan saat mengundurkan diri. Ada pun data tersebut termasuk pesangon dan kompensasi (severance and compensation). Pada bagian tersebut, Anda diminta untuk menentukan alasan pengunduran diri karyawan. 

Oleh karena itu, pada Mekari Talenta untuk setiap alasan yang dipilih, sistem akan menyesuaikan dengan peraturan terbaru pemerintah. Berikut adalah macam-macam alasan (reason) dan kompensasi menurut alasan pengunduran diri yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru pemerintah.

Penting
Istilah-istilah penting
UP = Uang Pesangon (Severance)
UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja (Merit Pay)
UPH = Uang Penggantian Hak (Compensation Pay)

A. Reason for Resignation

No. Reason for Resignation Kompensasi Peraturan UU Ketenagakerjaan
UP UPMK UPH
1 Mengundurkan diri tanpa tekanan x x Pasal 162 Ayat 1
2 Tidak Lulus Masa Percobaan x x x Pasal 154
3 Selesai PKWT x x x Pasal 154 huruf b
4 Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1x 1x Pasal 161 ayat 3
5 Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2x 1x Pasal 169 ayat 1
6 Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1x 1x Pasal 153
7 PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1x 1x Pasal 164 (1)
8 PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2x 1x Pasal 164 (3)
9 Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1x 1x Pasal 163 Ayat 1
10 Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2x 1x Pasal 163 Ayat 2
11 Perusahaan pailit 1x 1x Pasal 165
12 Pekerja meninggal dunia 2x 1x Pasal 166
13 Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut x x √ + uang pisah Pasal 168 Ayat (1)
14 Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2x 2x Pasal 172
15 Pekerja memasuki usia pensiun optional Pasal 167
16 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) x 1x Pasal 160 Ayat (7)
17 Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah x 1x Pasal 160 Ayat (7)
18 Resign        
19 Other        

B. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]

No. Masa Kerja (Length of Service) UPMK yang di dapat
1 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2x 1 Bulan Upah
2 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3x 1 Bulan Upah
3 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4x 1 Bulan Upah
4 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5x 1 Bulan Upah
5 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6x 1 Bulan Upah
6 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7x 1 Bulan Upah
7 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8x 1 Bulan Upah
8 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10x 1 Bulan Upah