Informasi Terbaru Penerapan Pajak TER 2024 di Mekari Talenta

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Berikut ini update pengembangan sistem Mekari Talenta mengenai kendala perhitungan Pajak TER yang terjadi dan tindak lanjut yang telah Kami siapkan:

1. NPWP 16 digit untuk dan PPh Penalti

A. Latar belakang dan Kronologis

  • Efektif per Februari 2024, DJP mengeluarkan peraturan baru (PENGUMUMAN NOMOR PENG - 6/PJ.09/2024) bahwa pajak penalti dihapuskan yang dimana sebelumnya, penalti dikenakan pada nilai pajak untuk karyawan yang tidak memiliki NPWP yaitu 20% lebih besar.
  • Kemudian, terdapat selisih perhitungan pajak antara Mekari Talenta dan DJP. Hal ini terjadi di beberapa pengguna saat melakukan setor pajak menggunakan data perhitungan Mekari Talenta dan ditemukan adanya nominal pajak yang lebih kecil saat melaporkan di DJP karena tidak dikenakan penalti.

B. Tindak lanjut

  • Mekari Talenta telah melakukan penyesuaian perhitungan tersebut dan telah dirilis pada tanggal 23 Februari 2024.
  • Untuk memastikan hal ini tidak terjadi kembali kedepannya, kami menghimbau Bapak/Ibu untuk mengisi kolom NPWP 16 digit karyawan di halaman Payroll Info yang Anda bisa lihat di sini tutorialnya.
  • Lalu, untuk selisih perhitungan pajak di periode sebelumnya seperti di bulan Januari, pengguna Mekari Talenta dapat memproses Run Payroll kembali dan nantinya akan otomatis terhitung ulang pada akhir tahun nanti.

2. Selisih perhitungan pajak penalti antara Mekari Talenta dan DJP Online

A. Latar belakang dan Kronologis

  • Perhitungan pajak di Mekari Talenta sebelumnya menggunakan pembulatan (Rounding) matematika untuk bilangan di belakang koma, sedangkan DJP Online menggunakan metode pembulatan ke bawah.
  • Hal ini mengakibatkan saat pengguna melaporkan pajak ke DJP Online, sistem DJP Online melakukan pembulatan ke bawah untuk pajak karyawan tipe gross, contoh 1000,9 ditulis menjadi 1000.

B. Tindak lanjut

  • Mekari Talenta telah melakukan penyesuaian perhitungan tersebut pada tanggal 23 Februari 2024 dan ini berlaku untuk perhitungan selanjutnya.
  • Apabila Bapak/Ibu ingin memperbaiki data di bulan Januari 2024, maka perlu untuk melakukan Run Payroll kembali agar pembulatan (Rounding) data perhitungan pajaknya sesuai. Hal ini untuk menghindari ketidaksesuaian perhitungan pajak karyawan di akhir tahun.

3. Bukti Potong pajak 1721 VIII di Mekari Talenta akan dikembangkan pada Q2 2024 dan tim kami akan menginformasikan kembali ketika telah dirilis.

4. Mekari Talenta merilis tambahan file Import untuk Bukti Potong 1721 A1 untuk karyawan resign pada tanggal 14 Maret 2024.

5. Mekari Talenta merilis pengembangan terbaru perhitungan PPh THR pada 14 Maret 2024.

6. Perbedaan perhitungan pajak untuk karyawan Resign

A. Latar belakang dan Kronologis

  • Kendala ini terjadi apabila terdapat karyawan Resign dan Employee Transfer, di sistem Talenta hitungannya telah menggunakan pajak progresif sesuai dengan Undang-Undang Penghasilan Pasal 17 yang diatur pada PMK 168 Tahun 2023.
  • Kemudian Template e-Bupot yang Mekari Talenta hasilkan menampilkan semua karyawan yang terdaftar (baik ada pajak maupun tidak ada pajak) dan data karyawan Resign terdata juga di e-Bupot.
  • Hal ini menyebabkan pengguna melakukan setor nominal pajak ke DJP sesuai data di Mekari Talenta dan pada saat pelaporan mengakibatkan adanya nominal yang lebih besar dari yang seharusnya.
  • Tim kami menggali informasi lebih lanjut dan menemukan bahwa hal ini terjadi karena Template e-Bupot di DJP online hanya menyediakan hitungan pajak TER (bukan Pajak Progresif)

B. Tindak lanjut

  • Per 20 Februari 2024, DJP Online merilis Template baru dengan nama e-bupot A1
  • Saat ini, Mekari Talenta telah merilis pengembangan fitur untuk dapat melakukan Import File A1 pada 14 Maret 2024. Dengan pengembangan ini, karyawan yang Resign atau ditransfe akan tidak diikutsertakan dari Import File bulanan dan akan diikutsertakan di Import file A1. 

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi Customer Support kami melalui email ke support-hr@mekari.com. Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.