Setiap perusahaan memiliki kebijakan mengenai batasan periode absensi dan penggajian pada setiap periodenya. Maka dari itu, sebelum melakukan payroll Anda perlu membuat pengaturan untuk penggajian karyawan. Sebelumnya, Anda dapat terlebih dahulu mengimpor Attendance karyawan, di sini.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pada menu Dashboard, pilih menu Profile pada bagian kanan atas.
- Lalu klik "Company Settings".
- Pilih menu Payroll.
- Klik tab "Cut Off".
- Apabila Anda centang "Default", maka cut off attendance dan cut off payroll akan terkunci (berwarna abu-abu).
- Bila Anda melakukan import employee menggunakan excel, Anda diminta mengisi pada bagian Default Employee Tax Setting. Terdapat 3 pilihan: Default, Gross, Gross Up, Netto.
Jika Anda memilih Default akan secara otomatis mengikuti pengaturan pada menu cut off.
- Bila melakukan import employee menggunakan Excel, Anda tidak dapat menentukan pengaturan pengenaan pajak atas gaji karyawan seperti taxable atau non taxable sehingga secara otomatis akan mengikuti pengaturan pada menu ini.
- Pilih pengaturan JHT yang akan mempengaruhi ketentuan JHT karyawan (2%) pada saat diinput, baik dari import excel maupun input manual. Apabila pada field JHT configuration (by company, by employee, not paid, default) dipilih default maka akan mengikuti pengaturan pada menu ini.
- Pilih pengaturan BPJS Kesehataan yang akan mempengaruhi ketentuan BPJS Kesehatan karyawan (1%) pada saat diinput, baik menggunakan import excel maupun input manual. Apabila pada field BPJS configuration (by company, by employee, default) dipilih default maka akan mengikuti ketentuan dari menu ini.
- Pilih pengaturan Jaminan Pensiun yang akan mempengaruhi ketentuan Jaminan Pensiun karyawan (1%) pada saat diinput, baik dari import excel ataupun satu persatu. Ketika pada field JHT configuration (by company, by employee, not paid, default) dipilih default maka akan mengikuti pengaturan dari menu ini.
Batas atas jaminan pensiun efektif per Maret 2020 adlah Rp 8.939.700
- Pilih Tax Employee Transfer Setting, yang berfungsi agar user dapat membedakan perlakuan pajak antara cabang (branch transfer) dan anak perusahaan (company transfer) melalui Cut Off & Tax Setting pada Talenta.
- Based on NPWP category (branch/company): Pilih ini, apabila terjadi mutasi karyawan, sehingga PPh 21 akan dihitung berdasarkan nomor NPWP antar Cabang/Anak Perusahaan.
- All inter-branch transfer: Pilih ini, apabila terdapat transfer karyawan, sehingga PPh 21 akan dihitung sebagai transfer cabang tanpa memperhatikan nomor NPWP antar cabang/anak perusahaan (pengaturan default di Talenta).
- All-inter company transfer: Pilih ini, apabila terdapat mutasi karyawan, sehingga PPh 21 akan dihitung sebagai mutasi perusahaan tanpa memperhatikan nomor NPWP antar cabang/anak perusahaan (tidak akan disetahunkan pada bulan kerja terakhir cabang lama). - Isikan batasan tanggal absensi pada bagian "Attendance" sebagai perhitungan komponen yang sifatnya daily (harian). Misalnya: overtime, potongan keterlambatan, tunjangan makan siang.
- Isikan batasan tanggal penggajian pada bagian "Payroll" sebagai perhitungan prorate gaji dan komponen yang sifatnya monthly (bulanan). Misalnya: Basic salary.
- Apabila centang "Attendance Pay Last Month" makaperhitungan komponen yang sifatnya harian (daily) akan mengacu pada data kehadiran bulan sebelumnya.
Contoh Kasus Attendance Pay Last Month
PT Digital Talenta menetapkan periode cut off attendance 21-20 tiap bulan dan cut off payroll 1-31 setiap bulan. Employee A memperoleh komponen payroll sebagai berikut:
Gaji Pokok sebesar Rp 5.000.000
Overtime bulan Juli sebesar Rp 100.000
Overtime bulan Agustus sebesar Rp 120.000
Apabila “Attendance Pay Last Month” diaktifkan maka perolehan pendapatan karyawan pada bulan Agustus adalah Rp 5.100.000 yang diperoleh dari jumlah gaji pokok 5.000.000 ditambah dengan perhitungan overtime bulan Juli sebesar Rp 100.000.
Fitur “Attendance Pay Last Month” diaktifkan karena ada kemungkinan penggajian ditransfer pada tanggal 28, sehingga apabila tidak diaktifkan maka tunjangan harian tanggal 29-31 Agustus tidak akan dibayarkan pada tanggal 28. Hal ini dikarenakan tunjangan yang sifatnya harian baru akan dibayarkan apabila kode attendance karyawan “H” (ada data check in dan/atau data check out) - Klik "Save" untuk menyimpan.
Demikian penjelasan mengenai cara mengelola pengaturan cut off dan tax settings. Selanjutnya, Anda dapat mengatur payroll schedule, di sini.