FAQs - PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui
  1. Apa itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bagaimana pengaruhnya di Talenta?
    PPh 21 DTP adalah fasilitas pajak di mana pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah. Pada Mekari Talenta, komponen ini akan muncul di Salary Detail dan Payslip sebagai “PPh 21 DTP” dan “Total PPh 21 DTP Received”, ketentuan ini berlaku untuk tipe pajak Gross.

  2. Siapa saja karyawan yang berhak mendapatkan PPh 21 DTP?
    Kriteria karyawan yang berhak memperoleh PPh 21 DTP adalah:

    1. NPWP (15 atau 16 digit) sudah terisi di sistem Mekari Talenta.

    2. Berlaku untuk empat status pajak karyawan, dengan rincian sebagai berikut:

      1. Status : Pegawai Tetap dan Eks­patriat Dalam Negeri
        • Bila mulai bekerja pada Januari 2025 atau sebelumnya: Gross Monthly (tidak termasuk komponen one-time) bulan Januari 2025 tidak lebih dari Rp 10.000.000.
        • Bila mulai bekerja setelah Januari 2025 (misalnya November 2025): Gross Monthly pada periode awal (tidak termasuk komponen one-time) tidak lebih dari Rp 10.000.000.

      2. Status : Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Lepas
        • Jika jenis gaji (Salary Type) adalah Monthly: Gross Monthly tidak lebih dari Rp 10.000.000.
        • Jika jenis gaji adalah Daily: Upah harian (Gross daily) tidak lebih dari Rp 500.000.

    3. Apabila karyawan memenuhi syarat namun pada bulan tersebut PPh terutang bernilai negatif atau terjadi kelebihan bayar, maka PPh 21 DTP yang diterima adalah nol (0).

    4. PPh 21 DTP sebagai penambah Take Home Pay hanya berlaku untuk status pajak dengan metode Gross.

    5. Untuk status pajak dengan metode Netto atau Gross-up, PPh 21 DTP akan dicatat di sistem Mekari Talenta pada kolom “Total PPh 21 DTP Received”.

  3. Bagaimana dampak PPh 21 DTP pada perhitungan Take Home Pay?

    1. Untuk karyawan dengan metode pajak Gross, PPh 21 DTP akan menambah Take Home Pay. Namun, jika pada bulan tersebut PPh terutang bernilai negatif atau terjadi kelebihan bayar, maka karyawan tidak menerima PPh 21 DTP (bernilai nol).

    2. Untuk metode pajak Netto atau Gross-up, PPh 21 DTP tidak menambah Take Home Pay, namun tetap dicatat di kolom “Total PPh 21 DTP Received”.

  4. Bagaimana penerapan PPh 21 DTP jika perusahaan memiliki banyak cabang?
    Jika perusahaan memiliki beberapa cabang dan fasilitas DTP diaktifkan, maka hanya cabang yang memenuhi syarat yang perlu menginput KLU dan mencentang opsi PPh Insentif agar perhitungan DTP dapat dilakukan. Cabang yang tidak memenuhi syarat tidak akan berpengaruh pada perhitungan meskipun fitur diaktifkan secara global.

  5. Apakah PPh 21 DTP berlaku untuk karyawan yang pindah cabang dengan NPWP berbeda?
    Ya, selama karyawan berstatus Pegawai Tetap atau Eks­patriat Dalam Negeri dan memenuhi batas Gross Monthly, perhitungan DTP tetap berlaku. Sistem akan melihat periode awal karyawan bekerja pada perusahaan tersebut untuk menentukan kelayakan.