Kini, Anda dapat menerbitkan Bukti Potong atau e-Bupot melalui Mekari Talenta secara langsung. Berdasarkan ketentuan pemerintah, penggajian atau payroll dikenakan pajak penghasilan (PPh 21/26). Mekari Talenta yang kini terintegrasi langsung dengan sistem DJP melalui Mekari Klikpajak, menjadikan proses pelaporan PPh 21 lebih mudah karena kini Anda dapat menerbitkan dan mengirimkan Coretax langsung.
Penting
Anda dapat melakukan integrasi ini dengan berlangganan Mekari Klikpajak. Apabila Anda sudah berlangganan Mekari Klikpajak, maka hubungi tim support kami melalui email ke support-hr@mekari.com untuk memulai integrasi.
Berikut adalah langkah-langkah membuat dan menerbitkan bukti potong langsung dari Mekari Talenta.
Masuk ke menu “Payroll”, lalu klik Payroll processing.
-
Kemudian, pergi ke halaman Payroll history, maka Anda akan melihat halaman daftar Payroll seperti berikut. Klik pada salah satu “Proceed payslip” pada salah satu bulan penggajian yang ingin Anda terbitkan e-Bupot-nya.
Anda dapat memanfaatkan Filter agar data yang ditampilkan merupakan data pada periode tahun yang Anda inginkan.
-
Selanjutnya, pilih salah satu payslip milik karyawan yang telah di-lock untuk diterbitkan e-Bupot-nya dengan klik ikon “Titik tiga”, lalu klik “Publish e-Bupot”.
Anda juga dapat melakukan Publish e-Bupot secara massal (bulk) dengan mencentang nama-nama karyawan pada Checkbox, lalu klik “Actions” kemudian pilih Publish e-Bupot.
-
Pada pop-up yang muncul, Anda dapat klik “Publish”.
Penting
- Sistem akan membutuhkan waktu untuk melakukan penerbitan e-Bupot.
- Anda dapat memilih untuk memproses penerbitan menggunakan disbursement dan pembayaran PPh 21.
- Anda dapat melakukan reload halaman Payroll History untuk melihat status penerbitan terbaru pada kolom e-Bupot status. Ketika e-Bupot status sudah berubah menjadi Published, Anda dapat mengakses bukti potong yang diterbitkan oleh DJP melalui bukti potong Talenta, namun untuk mengelola dan melaporkan bukti potong yang sudah diterbitkan, Anda dapat melakukannya di situs Coretax dari DJP.
Demikian adalah panduan menerbitkan bukti potong atau e-Bupot melalui Mekari Talenta. Selanjutnya, Anda dapat mempelajari panduan lainnya, terutama mengenai perhitungan PPh THR, di sini.