Berdasarkan PMK No. 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2025, Otoritas Pajak (DJP) telah menerapkan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) hanya untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Artinya, wajib pajak tertentu akan mendapatkan PPh 21 yang ditanggung pemerintah.
Untuk mengakomodir ketentuan tersebut, Talenta menyediakan fitur perhitungan ulang PPh 21 DTP melalui fungsi Hitung Ulang PPh 21 DTP pada menu Payroll.
Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke menu Payroll.
- Pilih PPH 21 DTP (ditanggung pemerintah).
- Klik “DTP Recalculate”.
- Anda juga dapat menggunakan fitur Export dan Import untuk melakukan recalculate PPh 21 DTP.
- Fitur View list employee impacted dapat Anda gunakan untuk PPh 21 DTP 2020 dan 2021 saja. - Klik “Yes” pada warning pop-up.
Penting
Sebelum melakukan perhitungan ulang PPh 21 DTP, Anda wajib memastikan KLU (Kode Lapangan Usaha) miliknya tercantum dalam PMK No. 10 Tahun 2025. Ikuti cara berikut untuk memastikannya:
- Dapatkan dokumen PMK No. 10 Tahun 2025 terbaru.
- Cek KLU perusahaan Anda dengan KLU yang memenuhi syarat yang tercantum dalam peraturan tersebut.
-Jika KLU Anda tidak tercantum, Anda tidak dapat melanjutkan perhitungan ulang PPh 21 DTP. - Pilih periode Tax DTP yang akan diproses pada kolom Periode. Kemudian, klik “Continue”, untuk melanjutkan proses perhitungan kembali pajak DTP.
- Maka perhitungan kembali pajak DTP sudah berhasil diproses.
- Setelah menghitung ulang, Anda dapat melakukan verifikasi bahwa PPh 21 telah dipotong dengan benar dari cakupan pemerintah. Jika semuanya benar, lanjutkan dengan pengajuan payroll. Unduh dan tinjau ulang laporan payroll untuk memastikan kepatuhan. Pelajari caranya di sini.
Demikian cara melakukan perhitungan pajak ditanggung pemerintah/DTP. Pelajari cara melakukan Pelaporan PPh 21 DTP di eSPT di sini.