Panduan Multiplier Kompensasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Atas Alasan Pengunduran Diri Karyawan

Article author
Zendesk Admin
  • Diperbarui

Berdasarkan sebuah artikel di Blog Mekari Talenta, kompensasi dalam lingkup perusahaan berarti seluruh imbalan yang diterima oleh seorang karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya. Pemerintah memiliki peraturan terkait kompensasi yang diatur pada Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang wajib perusahaan patuhi.

Penting
Pajak
0-50.000.000 -> 0%
>50.000.000 -100.000.000 -> 5%
>100.000.000 - 500.000.000 -> 15%
>500.000.000 -> 25%

Berikut merupakan panduan multiplier Mekari Talenta tentang kompensasi atas alasan pengunduran diri karyawan berdasarkan peraturan tersebut.

A. Multiplier Reason of Resignation Mekari Talenta

No. Reason of Resignation Kompensasi Peraturan UU Ketenagakerjaan no 35/2021
UP : Uang Pesangon (Severance) UPMK : Uang Penghargaan Masa Kerja (Merit Pay) UPH : Uang Penggantian Hak (Compensation Pay)
1 Mengundurkan diri tanpa tekanan x x √ + uang pisah Pasal 50
2 Tidak Lulus Masa Percobaan x x x  
3 Selesai PKWT x x x  
4 Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 0.5x 1x Pasal 52 ayat 1
5 Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 1x 1x Pasal 48
6 PHK karena putusan perusahaan tidak melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan x x √ + uang pisah Pasal 49
7 Perusahaan melakukan efisiensi atau tutup karena perusahaan rugi 0.5x 1x Pasal 43 ayat 1, pasal 44 ayat 1
8 Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian 1x 1x Pasat 43 ayat 2
9 Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1x 1x Pasal 41
10 Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1x 1x Pasal 41
11 Pengambilalihan Perusahaan 1x 1x Pasal 42 ayat 1
12 Pengambilalihan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja 0.5x 1x Pasal 42 ayat 2
13 Perusahaan tutup bukan karena rugi 1x 1x Pasal 44 ayat 2
14 PHK karena force majeur dan perusahaan tutup 0.5x 1x Pasal 45 ayat 1
15 PHK karena force majeur tetapi perusahaan tidak tutup 0.75x 1x Pasal 45 ayat 2
16 Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban hutang karena rugi 0.5x 1x Pasal 46 ayat 1
17 Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban hutang bukan karena rugi 1x 1x Pasal 46 ayat 2
18 Perusahaan pailit 0.5x 1x Pasal 47
19 Pekerja meninggal dunia 2x 1x Pasal 57
20 Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut x x √ + uang pisah Pasal 51
21 Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2x 1x Pasat 55
22 Pekerja memasuki usia pensiun 1.75x 1x Pasal 56
23 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) yang merugikan perusahaan x x Pasal 54 ayat 1
24 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) tetapi tidak merugikan perusahaan x 1x Pasal 54 ayat 2
25 Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah yang merugikan perusahaan x x Pasal 54 ayat 4
26 Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah tetapi tidak merugikan perusahaan x 1x Pasal 54 ayat 5
27

Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran yang bersifat

mendesak yang diaturdidalamPerjanjianKerja,Peraturan

Perusahaan, Perjanjian Lainnya.

x x Pasal 52 ayat 2
28 Other        

B. Multiplier Uang Pesangon (Severance)

No. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 40 ayat (2) UU Ketenagakerjaan no 35/2021] Pasal 156 ayat 2 Perpu Nomor 2 Tahun 2022
Masa Kerja (Length of Service) UP yang di dapat
1 kurang dari 1 (satu) tahun 1x 1 Bulan Upah
2 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2x 1 Bulan Upah
3 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3x 1 Bulan Upah
4 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4x 1 Bulan Upah
5 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5x 1 Bulan Upah
6 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6x 1 Bulan Upah
7 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7x 1 Bulan Upah
8 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8x 1 Bulan Upah
9 8 (delapan) tahun atau lebih 9x 1 Bulan Upah

C. Multiplier Uang Penghargaan Masa Kerja (Merit Pay)

No. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 40 ayat (3) UU Ketenagakerjaan no 35/2021] Pasal 156 ayat 3 Perpu Nomor 2 Tahun 2022
Masa Kerja (Length of Service) UPMK yang di dapat
1 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2x 1 Bulan Upah
2 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3x 1 Bulan Upah
3 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4x 1 Bulan Upah
4 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5x 1 Bulan Upah
5 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6x 1 Bulan Upah
6 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7x 1 Bulan Upah
7 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8x 1 Bulan Upah
8 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10x 1 Bulan Upah

D. Multiplier Uang Penggantian Hak (Compensation Pay)

Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 40 ayat (4) UU Ketenagakerjaan no 35/2021] Pasal 156 ayat 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022
Adapun UPH terdiri dari:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Demikian panduan multiplier Mekari Talenta tentang kompensasi atas alasan pengunduran diri karyawan berdasarkan peraturan pemerintah.