Pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), akan terjadi beberapa perubahan dalam pelaporan masa pajak di aplikasi e-SPT, yang dikarenakan PPh 21 dari beberapa karyawan ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah cara untuk melaporkan PPh 21 DTP pada aplikasi e-SPT:
- Sebelum masuk ke aplikasi e-SPT, Anda perlu mendownload file 1721-I-Bulanan dalam bentuk csv dan Laporan Realisasi PPh 21 DTP pada Software Talenta dengan masuk ke Menu Payroll.
- Pilih View Reports.
- Filter periode bulan dan tahun yang ingin dilaporkan dan pastikan juga Anda telah melakukan run payrol pada periode tersebut. Contoh: December 2020.
- Pilih Tax Report.
- Kemudian Klik “CSV”.
- Pilih 1721-I-Bulanan-December 2020.csv.
- Maka file yang akan terunduh adalah seperti berikut.
- Lalu klik “Formulir Laporan Realisasi PPh 21 DTP dan pilih Formulir Laporan Realisasi PPh 21 DTP December 2020.xls.
- File yang akan terunduh adalah seperti berikut.
- Selanjutnya, buka aplikasi E-SPT.
- Klik “Pilih SPT” dan pilih Buat SPT Baru.
- Pilih Periode Bulan dan Tahun yang ingin diimpor dan klik “Buat SPT”.
- Kemudian klik “CSV”, lalu pilih Import, pilih Bukti Potong dan pilih Pemotongan Pajak Bulanan.
- Maka akan muncul tampilan seperti ini. Klik “Buka File” untuk membuka file CSV yang sudah Anda download pada Talenta dan klik “Import”.
- Kemudian apabila import telah berhasil. Klik “Isi SPT”, lalu pilih Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) dan pilih Satu Masa Pajak.
- Maka akan muncul tampilan sebagai berikut dan isikan pada bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun.. Yang Penghasilannya di bawah PTKP.
- Untuk mendapatkan informasi jumlah karyawan yang Penghasilannya dibawah PTKP, Anda dapat akses melalui form 1721- I- December 2020 pdf, yang Anda bisa dapatkan melalui Menu Payroll, kemudian pilih View Report, filter periode Report, Klik “Tax Report”lalu pilih PDF dan klik form 1721- I- December 2020.pdf.
- Maka form akan terunduh seperti ini.
Informasi pada nomor 1 dan 2 ini adalah informasi yang dimasukan pada bagian B.Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun.. Yang Penghasilannya di bawah PTKP. No.1 pada kolom Informasi Jumlah Pegawai dan No. 2 pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai.
- Kemudian setelah itu kembali ke aplikasi e-SPT dan setelah mengisikan informasi pada bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun.. Yang Penghasilannya di bawah PTKP, klik “Simpan”.
- Setelah itu Pilih SPT Induk dan isikan tab D. Lampiran dengan centang bagian 1721-I dan 1721-IV.
- Lalu isikan tab E. Pernyataan dan Ttd Pemotong dengan menggunakan semua field yang ada sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Dan klik “Simpan”.
- Kemudian untuk menambahkan SSP untuk PPh 21 DTP, Anda dapat Klik “Isi SPT” dan pilih Daftar SSP/Pbk (1721-VI).
- Klik “Tambah”.
- Isikan Kode Akun Pajak dengan 41121, Kode Jenis Setoran dengan 100, tanggal SSP/Bukti Pbk serta NTPN dengan kode billing yang diawali dengan angka 9. Misalnya Kode billing yang terbentuk adalah 5555556789012, maka pada kolom NTPN pada e-SPT diisikan dengan 95555556789012.
- Kemudian isikan Jumlah PPh Disetor dengan Jumlah PPh 21 DTP dan isikan dengan keterangan dengan 1 (untuk SSP PPh 21 Ditanggung Pemerintah).
- Klik “Simpan”.
- Kemudian untuk menambahkan SSP untuk PPh 21 Non DTP, Anda dapat Klik “Isi SPT”, kemudian pilih Daftar SSP/Pbk (1721-VI) dan Klik “Tambah”.
- Isikan Kode Akun Pajak dengan 411121, Kode Jenis Setoran dengan 100, Tanggal SSP/Bukti Pbk, NTPN sesuai dengan yang didapatkan ketika membayar PPh 21 masa pajak yang dilaporkan, Jumlah PPh Disetor sesuai dengan yang dibayarkan ketika membayar PPh 21 masa pajak yang dilaporkan dan keterangan dengan 0 (untuk SSP normal).
- Klik “Simpan”.
- Kemudian untuk membuat File CSV yang digunakan untuk dilaporkan ke DJP Online, Anda dapat klik “CSV” dan pilih Pelaporan SPT.
- Lalu pilih Masa April Pembetulan 1 dan Klik “Buat File CSV”.
- Dan file CSV akan terdownload dan dapat digunakan.
Demikian cara melakukan pelaporan PPh 21 DTP di eSPT. Pelajari mengenai laporan lainnya yang terdapat pada Talenta di sini.