Salary Tax Calculate adalah fitur yang digunakan untuk mengetahui berapa take home pay karyawan yang akan didapat, berdasarkan mekanisme data payroll yang karyawan tersebut miliki. Fitur ini dapat Anda temui pada Menu Payroll.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu Payroll.
- Pilih Salary Tax Calculator.
- Pilih metode perhitungan pajak. Dalam hal ini Anda dapat memilih metode perhitungan pajak TER (Tarif Efektif Rata-Rata) atau Non TER (Tarif Efektif Rata-Rata).
- Apabila Anda memilih metode perhitungan pajak Non TER, maka Anda dapat langsung memasukan Join Date, PTKP, dan Tax Configuration, sesuai dengan data karyawan.
- Namun, apabila Anda memilih metode perhitungan pajak TER, maka Anda dapat langsung memilih jenis PTKP serta Tax configuration pada kolom berikut.
- Centang "Has NPWP" jika memiliki NPWP.
- Masukan Basic Salary, Total Allowance Taxable dan Total Deduction Taxable sesuai dengan data karyawan.
- Masukan Total Allowance Non-taxable, Total Deduction Non-taxable, THR dan Bonus, sesuai dengan data karyawan.
- Centang "Has BPJS TK"Jika diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukan nominal BPJS TK Rate.
- Pilih tarif JKK atas karyawan tersebut.
- Centang "2% by Company & 1% by Employee".
- Centang "JHT By Company", jika tarif JHT yang 2% akan dibayarkan oleh perusahaan.
- Centang "JP By Company", jika tarif JP yang 1% akan dibayarkan oleh perusahaan.
- Centang "Has BPJS Kesehatan" jika karyawan diikut sertakan dalam BPJS Kesehatan.
- Masukan nominal BPJS kesehatan pada kolom BPJS Kesehatan Rate.
- Centang BPJS Kesehatan By Company, jika perusahaan menanggung BPJS Kesehatan untuk karyawan tersebut.
- Klik "Calculate".
- Perhitungan akan terlihat seperti gambar berikut.
Demikian cara melakukan estimasi perhitungan gaji untuk calon karyawan pada Talenta. Untuk melakukan update data payroll karyawan, Anda dapat klik di sini.