Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK.09/2021 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA, maka terjadi perubahan atas perhitungan PPh 21 yang sebelumnya ditanggung oleh karyawan atau perusahaan menjadi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah untuk kriteria sesuai PMK tersebut.
PPh 21 DTP adalah fitur yang berfungsi untuk menghitung kembali pajak yang ditanggung oleh pemerintah seblum melakukan run payroll.
Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke menu Payroll.
- Pilih PPH 21 DTP (ditanggung pemerintah).
- Klik “DTP Recalculate”.
- Anda juga dapat menggunakan fitur Export Import untuk melakukan recalculate PPh 21 DTP.
- Klik "Yes".
- Pilih periode Tax DTP yang akan diproses pada kolom Periode.
- Pilih Backpay PPh 21 DTP Period.
- Move to the next periode: Backpay untuk PPh 21 DTP akan dimasukan ke bulan berikutnya.
Contoh: periode yang ditetapkan adalah bulan Mei, maka backpay PPh 21 DTP akan dimasukan kepada payslip bulan Juni.
- Same as DTP Periode: Backpay PPh 21 DTP akan dimasukan ke periode yang sama.
Contoh: periode yang ditetapkan adalah bulan Mei, maka backpay PPh 21 DTP akan dimasukan kepada payslip bulan Mei. - Klik “Continue”, untuk melanjutkan proses perhitungan kembali pajak DTP.
- Maka perhitungan kembali pajak DTP sudah berhasil diproses.
Demikian cara melakukan perhitungan pajak ditanggung pemerintah/DTP. Pelajari cara melakukan Pelaporan PPh 21 DTP di eSPT di sini.