Bagaimana Cara Melakukan Estimasi Perhitungan Gaji untuk Calon Karyawan (Salary Tax Calculator)

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Salary Tax Calculate adalah fitur yang digunakan untuk mengetahui berapa take home pay karyawan yang akan didapat, berdasarkan mekanisme data payroll yang karyawan tersebut miliki. Fitur ini dapat Anda temui pada Menu Payroll.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke menu Payroll.
  2. Pilih Salary Tax Calculator.
    172.png
  3. Masukan Join Date, PTKP, dan Tax Configuration, sesuai dengan data karyawan.
    173.png
  4. Centang "Has NPWP" jika memiliki NPWP.
    174.png
  5. Masukan Basic Salary, Total Allowance Taxable dan Total Deduction Taxable sesuai dengan data karyawan.
    175.png
  6. Masukan Total Allowance Non-taxable, Total Deduction Non-taxable, THR dan Bonus, sesuai dengan data karyawan.
    176.png
  7. Centang "Has BPJS TK"Jika diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
    177.png
  8. Masukan nominal BPJS TK Rate.
    178.png
  9. Pilih tarif JKK atas karyawan tersebut.
    179.png
  10. Centang "2% by Company & 1% by Employee".
    180.png
  11. Centang "JHT By Company", jika tarif JHT yang 2% akan dibayarkan oleh perusahaan.
    181.png
  12. Centang "JP By Company", jika tarif JP yang 1% akan dibayarkan oleh perusahaan.
    182.png
  13. Centang "Has BPJS Kesehatan" jika karyawan diikut sertakan dalam BPJS Kesehatan.
    183.png
  14. Masukan nominal BPJS kesehatan pada kolom BPJS Kesehatan Rate.
    184.png
  15. Centang BPJS Kesehatan By Company, jika perusahaan menanggung BPJS Kesehatan untuk karyawan tersebut.
    185.png
  16. Klik "Calculate".
    187.png
  17. Perhitungan akan terlihat seperti gambar berikut.
    188.png

Demikian cara melakukan estimasi perhitungan gaji untuk calon karyawan pada Talenta. Untuk melakukan update data payroll karyawan, Anda dapat klik di sini.